Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 53 Motor Curian Diamankan Sejak 2017

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menunjukkan puluhan motor curian yang berhasil diamankan dari sindikat curanmor lintas daerah, Selasa (11/6/2025). Foto: Harnas.id/ Hadi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menunjukkan puluhan motor curian yang berhasil diamankan dari sindikat curanmor lintas daerah, Selasa (11/6/2025). Foto: Harnas.id/ Hadi

Harnas.id, BOGOR — Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beroperasi sejak 2017. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 53 unit sepeda motor hasil curian dari tangan tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AM diamankan di Sindangbarang, AA di Bogor Selatan, dan AS di wilayah Provinsi Banten.

“Kami berhasil mengamankan 53 sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi, yang kuat dugaan merupakan hasil kejahatan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers, Selasa (11/6).

Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat yang telah beraksi di lebih dari 50 lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan merambah hingga Jakarta. Mereka menjalankan aksinya secara terorganisir dengan membagi peran sebagai pemantau, eksekutor (pemetik), dan joki.

Modus yang digunakan pun tergolong klasik namun efektif. Para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau permukiman terbuka dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Barang bukti yang diamankan:

  • 53 unit sepeda motor curian

  • 14 mata kunci palsu

  • 2 kunci leter T

  • 6 kunci duplikat

  • 2 unit Honda Beat warna hitam

  • 2 senjata tajam jenis golok

  • 2 STNK

  • Alat isap sabu

  • Dompet berisi identitas pelaku

  • Sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polresta Bogor Kota secara simbolis mengembalikan satu unit motor curian kepada Maya, warga Cilebut, yang kehilangan sepeda motor N-Max biru miliknya sejak September 2024. Penyerahan dilakukan setelah korban melengkapi dokumen resmi kendaraan.

Laporan: Hadi

Editor: IJS