Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dua orang di antaranya anggota Front Pembela Islam (FPI).

Sementara tiga orang lainnya yakni petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Pattopoi, polisi belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut.

Dua anggota itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan. Pihak kepolisian juga mengundang saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog. Perkara ini masih tahap penyelidikan sehingga semua saksi sekadar klarifikasi.

“Kami berharap mereka datang. Sesuai SOP, setelah penyelidikan, segera kami simpulkan apakah perkaranya bisa naik sidik atau tidak,” katanya dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).

Sejauh ini polisi telah memeriksa Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas. Pemeriksaan itu mengonfirmasi tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini