HARNAS.ID – Keputusan Vanessa Angel berakhir di jeruji besi. Artis Indonesia yang pernah terseret perkara prostitusi ini tak menempuh banding setelah divonis bersalah atas kasus psikotropika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman, didahului isolasi 14 hari di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana mulai hari ini,” katanya di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Vanesa Angel sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berdasarkan vonis majelis hakim, Vanesa dipidana 3 bulan penjara berikut denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan atas penyalahgunaan narkotika 9narkoba) dengan barang bukti tiga butir pil xanax. Penerimaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan hasil tes usap negatif.
“Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan untuk diisolasi selama 14 hari,” ujar Rika.
Mertua Vanesa, Dewi Zulianti mengatakan, menantunya itu akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan. Upaya banding tidak dilakukan meski sebenarnya Vanesa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita.
Kedatangan Vanesa di Lapas Pondok Bambu tadi siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara. Vanessa Angel belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018. Dia dijerat UU ITE sehingga harus mendekam di jeruji besi selama 5 bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanesa Angel tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Editor: Ridwan Maulana