Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama jajaran Polda Lampung, mengungkap peredaran narkotika (narkoba) dengan jumlah fantastis yang dikoordinir jaringan kakap.

Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Korps Bhayangkara menyita sabu seberat 34 kilogram, ekstasi 32.940 butir, dan 6 kilogram ganja.

“Kami akan mengungkap jaringan-jaringan di dalamnya. Dari sejumlah pengungkapan, total tersangka berjumlah 13 orang,” ujar Awi di Mabes Polri, Rabu (18/11/2020).

Lokasi pertama yang disisir yakni Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung dan Legian Hotel Jl Raya Tempurejo, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lima tersangka berinisial LA, IK, HA, MY dan AK dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 380 butir ekstasi. Semua barang haram itu berasal dari Tanjung Balai, Asahan menuju ke Surabaya.

“Mereka menggunakan transportasi darat jenis bus. Barang tersebut hendak dikirim ke Surabaya,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini