Wali Kota Depok Mohammad Idris. HARNAS.ID | SIDHARTA ARIA AGUNG

HARNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan pembatasan berskala mikro (PSBM). Kebijakan itu menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 443/143/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balaikota Depok, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Idris optimistis, penerapan PSBM di Kota Depok efektif dalam menekan angka penularan COVID-19, kendati aturan yang berlaku tak serupa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setidaknya, keputusan Pemkot Kota Depok sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kami sudah mendapat arahan umum dari Gubernur Jawa Barat terkait peningkatan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), khususnya Jawa Barat,” tuturnya.

Ridwan Kamil, ujar Idris, secara umum telah mengarahkan bahwa peningkatan kasus tidak hanya di Bodebek melainkan di sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat. Zona merah bertambah dua dan zona oranye bertambah empat.

“Ini menjadi perhatian khusus dari gubernur untuk menindaklanjuti, dikaitkan dengan keputusan dari DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB, meski tidak total 100 persen seperti di awal,” ujarnya.

Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Idris memutuskan pemberlakuan PSBM. Bodebek, sementara masih menerapkan PSBB berskala mikro dengan istilah-istilah berbeda pada setiap daerah.

Sedangkan di Depok, sekadar pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW. Ini pembatasan untuk warga kelurahan yang memang dianggap sebagai zona merah, mengingat lebih dari enam orang tengah menjalani isolasi mandiri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini