
Harnas.id, BATAM – Dinamika persidangan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam memasuki babak krusial. Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyoroti peran kliennya, Fandi Ramadhan, yang kini menghadapi tuntutan pidana mati.
Perkara ini bermula dari penindakan aparat terhadap kapal tanker Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dari kapal tersebut, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu dengan berat total mendekati dua ton.
Proses hukum kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan narkotika tersebut, serta menuntut hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Di sisi lain, Hotman menyampaikan versi berbeda terkait posisi kliennya. Dalam video yang diunggah melalui media sosialnya, ia menyebut Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal diamankan.
Hotman juga mengangkat soal dugaan ketidaksesuaian kontrak kerja. Ia menyatakan Fandi awalnya menandatangani kontrak untuk kapal lain, namun pada hari keberangkatan justru diarahkan ke kapal Sea Dragon yang disebut berada di tengah laut.
“Kontraknya bukan untuk kapal itu,” ujar Hotman dalam pernyataannya. Ia bahkan menyebut adanya dugaan kliennya “dibohongi” dalam proses penempatan kerja.
Menurutnya, perubahan kapal tersebut menjadi aspek penting yang perlu diuji dalam persidangan, terutama untuk memastikan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan kliennya terhadap muatan yang dibawa.
Hotman menegaskan Fandi berada pada posisi pekerja baru dan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan barang di kapal. Ia memastikan akan menguraikan lebih detail soal peran dan posisi kliennya dalam nota pembelaan atau pledoi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tuntutan hukuman maksimal terhadap seorang ABK yang, menurut kuasa hukumnya, baru bekerja dalam hitungan hari. Hingga kini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan dan proses hukum masih berjalan.
Editor: IJS










