Meski Berada di Luar Ruang Sidang, Terdakwa Perkara Penipuan Tak Diborgol

JAKARTA,Harnas.id-Sidang lanjutan dua terdakwa penggelapan sparepart kendaraan bermotor yang merugikan korbannya hingga Rp.500 juta, ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2023).

Lanjutan perkara penggelapan dengan modus kerja sama jual beli sparepart mobil ini sedianya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dan mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai penundaan sidang, seorang terdakwa terlihat berbincang-bincang di luar ruang sidang dengan rekannya. Anehnya, saat sudah berada di luar ruang sidang, tangan terdakwa tidak dalam keadaan terborgol.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menggugurkan status terdakwa kepada terdakwa. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa menilai banyak kerancuan dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban.

Sebelumya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, HBJ dan AON. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya, Tan Kok Eng. Dalam aksi penipuan tersebut Tan Kok mengalami kerugian Rp 500 juta.

Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan HBJ dan AON atas kasus penipuan. Laporan tersebut bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.