HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini guna mewaspadai bahaya cuaca ekstrem sebagaimana pantauan BMKG, mulai 21-27 Desember 2020.
“Saya menginstruksikan seluruh Syahbandar melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Ahmad.
Menurut Ahmad, dikutip hubla.dephub.go.id, Selasa (22/12/2020), apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman. Kegiatan bongkar muat barang juga patut diawasi secara berkala untuk memastikan tertib dan lancar.
“Termasuk muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya.
Instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB. Saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan harus tetap siap digerakan.
Setiap kapal yang berlindung juga wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kapal serta hal-hal penting lainnya. Selain itu, ujar Ahmad melanjutkan, melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menyebabkan tumpahan minyak di laut.
“Jika terjadi kecelakaan kapal segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut,” tuturnya.
Hasil pemantauan BMKG 7 Desember 2020, diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem pada 21-27 Desember 2020 dengan gelombang sangat tinggi yakni 6-9 meter. Itu akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Samudera Hindia Selatan Kupang-Pulau Rote. Cuaca ekstrem dengan gelombang 2.5-4 meter juga diprediksi akan terjadi di Perairan Selatan Jawa Barat.
Selain itu Pulau Sumba, Peraitan Pulau Sawu, Peraitan Selatan Kupang-Pulau Rote, Laut Timor Selatan NTT, Samudera Hindia Selatan Banten, NTT, Laut Natuna hingga Laut Maluku Bagian Utara. Sedangkan gelombang sedang 1.25-2.5 meter akan terjadi di Selat Malaka, Perairan Lhoksumawe, Sabang, Barat Aceh, Barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, Padang, Engganao-Bengkulu.
Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda, Selat Banten, Selat Sumba, Perairan Timur Batam-Kepulauan Lingga, Perairan Bangka Belitung, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Kepulauan Karimun Jawa, Perairan Pulau Bawean-Kepulauan Masalembu dan Perairan Selatan Kalimantan juga diperkiraan akan mengalami gelombang sedang 1.25-2.5 meter.
Selanjutnya Perairan Kotabaru, Selat Makassar, Laut Bali, Kepulauan Selayar, Laut Sulawesi, Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Bitung, Selatan Sulawesi Utara, Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Maluku Bagian Selatan, Utara Kepulauan Sula, Laut Banda, Laut Flores, Kepulauan Sermata-Letti, Kepulauan Babar-Tanimbar, Kepulauan Kai, Laut Arafuru, dan Utara Sorong.
Begitu juga akan terjadi gelombang serupa di Perairan Manokwari, Utara Biak, Utara Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. Sebagai informasi, apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal, seluruh pihak diminta segera melaporkan ke Puskodalops melalui no telepon 081196209700 atau alamat email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.
Editor: Ridwan Maulana