Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. ANTARA | FILES

HARNAS.ID –  Polda Metro Jaya menahan dan menetapkan dua tersangka terkait penyidikan kasus penyebaran video porno mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

“Kami lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Dikutip Antara, Yusri menjelaskan, penahanan atas kedua orang tersangka dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Mereka adalah pihak yang menyebarkan video porno mirip Gisel secara masif di media sosial.

“Kami sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kami mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu,” kata Yusri.

Kedua tersangka, PP dan MN  dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini