HARNAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bakal menindak pengguna masker yang tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dipakai di leher, dagu atau hanya digantung. Selama ini, Satpol PP fokus penindakan kepada mereka (warga) yang tidak membawa masker saja.
“Pada PSBB Transisi yang diperpanjang untuk kali keempat ini, selain tidak membawa masker, warga yang membawa tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Tujuan pengetatan aturan tersebut demi membuat masyarakat jera dan menyadari pentingnya menjaga kesehatan dari ancaman atau penularan virus corona yang melanda dunia, khususnya Tanah Air. Oleh karena itu Satpol PP akan melakukan penindakan, bahkan sampai masuk ke daerah-daerah permukiman.
Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta hingga Kamis (13/8/2020), pelanggar yang dikenakan teguran tertulis sebanyak 646, didenda 10.532, disegel 26 dan yang dikenakan kerja sosial 80.832. Para pelanggar tersebut masuk kategori tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dan perorangan.
“Denda transisi yang masuk hingga 13 Agustus 2020 yakni Rp 3.176.910.000,” ujarnya.
Editor: Ridwan Maulana