Bima Arya Dorong Bogor Jadi Kota Ramah Difabel

Ilustrasi Penyandang Disabilitas | kajianpustaka.com

HARNAS.ID – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendorong agar Kota Bogor menjadi kota ramah penyandang disabilitas. Seruan itu ditandai dengan adanya regulasi di tingkat Kota Bogor yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi difabel.

“Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama yakni tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama,” katanya di Bogor, Sabtu (16/8/2020).

Pemkot Bogor, ujar Bima, sepakat terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor hasil prakarsa DPRD, yang siap dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD untuk menjadi regulasi.

Raperda terkait penyandang disabilitas tersebut setelah diberlakukan sebagai peraturan daerah (perda) akan menjadi aturan di Kota yang landasan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

“Jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang ramah, saya yakin mereka akan menjadi warga masyarakat yang mampu mandiri, bahkan berkontribusi secara aktif dan produktif. Dengan begitu, mereka dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan orang lain,” tutur Bima.

Selain itu bisa menyampaikan usulan kepada DPRD yang siap membahas raperda terkait penyandang disabilitas. Tujuannya, agar memasukkan aturan mengenai sarana dan prasarana di ruang publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Penyediaan sarana dan prasarana ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Begitu pun ruang publik tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tapi juga swasta,” ujarnya.

Bima juga mengusulkan penyusunan raperda ini, harus sejalan dengan aturan perundangan di atasnya. Itu, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun perda provinsi dan peraturan gubernur.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini