
Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengesahan dua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (6/10/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi pengesahan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, kehadiran Perda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan pasar rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.
Perda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Sejumlah aspek yang diatur mencakup pemberdayaan dan modernisasi pasar rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Dedie menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, layanan jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.
Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.
Integrasi dan pemanfaatan data tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian RAPBD 2027 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan RAPBD 2027 diarahkan untuk mencapai target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025–2029 sekaligus melaksanakan kegiatan prioritas dan unggulan dalam RKPD Tahun 2027.
RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”. Rencana belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi “Bogor Beres, Bogor Maju” serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Editor: Erk










