Kembali Raih WTP Dalam LPJ, Pemkot Depok Dapat Apresiasi DPRD

Wali Kota Depok Mohammad Idris

HARNAS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2020. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok secara virtual, Selasa (27/07/2021).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020, akan menjadi evaluasi di tahun berikutnya.  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyambut baik masukan yang diberikan dan akan menindaklanjuti berdasarkan prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Akan menjadi evaluasi kami agar bisa lebih baik di tahun berikutnya. Semoga proses yang dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok,” ujar Mohammad Idris.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, seluruh anggota DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali. Dengan status WTP tersebut, diharapkan jadi motivasi pemerintah untuk bekerja lebih baik. Serta menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan proses dan kinerja lebih transparan dan akuntabel. 

“Dengan status WTP ini, dapat dinilai secara umum, pelaksanaan anggaran tahun 2020 sudah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Kota Depok,” ujar Edi Masturo saat membacakan laporan. 

Lebih lanjut Edi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Evaluasi tersebut diantara laporan yang disampaikan masih perlu ada penyempurnaan dengan berfokus pada penelaahan terhadap kinerja, penyebab, kendala, besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi pelaksanaan. 

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini