Harnas.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Indonesia. Dalam upaya penegakan hukum ini, KLH telah menahan empat pelanggar dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa tiga TPA yang telah disegel adalah:
- TPA Sarbagita Suwung di Bali.
- TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
- TPA Sarimukti di Jawa Barat.
Selain itu, sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih di Kalimantan Selatan.
KLH juga berhasil memproses beberapa kasus TPA ilegal. Berikut adalah daftar penindakannya:
- TPA Ilegal Desa Buwek Raya, Bekasi
Terpidana Anton (60) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. - TPA Ilegal Kota Tangerang
Terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. - TPA Liar Limo, Depok
Tersangka J (58) ditahan atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembakaran sampah terbuka dan longsor.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal,” ujar Rasio pada Jumat (6/12/2024).
KLH menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menangani pelanggaran pengelolaan sampah.
“Tindakan yang kami lakukan diawali dengan peringatan, pengawasan, dan sanksi administratif. Jika tidak ada perubahan signifikan, barulah langkah hukum pidana diambil,” jelas Rasio.
Salah satu kasus terbaru adalah penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berinisial TS, terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
KLH menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sampah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.
Chaerudin
Editor : IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)