Harnas.id, Depok – Kota Depok berhasil mencatatkan dirinya sebagai kota dengan jumlah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) terbanyak di Indonesia. Hingga kini, lima taman di Depok telah mengantongi sertifikat RBRA, sebuah pencapaian yang menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selasa, (10/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Suhaeni.
“Kami mengapresiasi upaya Kota Depok dalam menghadirkan fasilitas RBRA yang telah memenuhi standar nasional. Kota Depok memiliki lima RBRA, terbanyak se-Indonesia, dan ini merupakan pencapaian luar biasa yang patut menjadi contoh bagi kota-kota lain,” ujar Suhaeni dalam penyampaian hasil audit RBRA di Gedung Galeri Taman Alun-Alun Kota Depok, Jumat (6/12).
Taman-Taman RBRA di Depok
Dua taman terbaru yang lolos audit dan resmi mendapatkan sertifikasi RBRA adalah Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Wilayah Barat (Albar) di Kecamatan Bojongsari serta Taman Merak di Kelurahan Limo. Sebelumnya, beberapa taman lainnya di Depok seperti Taman Kelurahan Jatijajar dan Taman Lembah Gurame di Kecamatan Pancoran Mas juga telah mendapatkan sertifikasi serupa.
Suhaeni menjelaskan, dua taman terbaru ini mendapatkan sertifikasi tanpa memerlukan perbaikan, menunjukkan komitmen tinggi Pemerintah Kota Depok terhadap kualitas fasilitas publik. “Ini membuktikan bahwa Depok serius dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung anak-anak,” tambahnya.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi banyak pihak, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, Forum Anak, hingga masyarakat setempat. Suhaeni berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Depok dalam membangun fasilitas ramah anak.
Menurut Suhaeni, langkah sertifikasi taman sebagai RBRA adalah salah satu strategi menuju kota ramah anak yang sejalan dengan visi Indonesia menuju generasi emas 2045. “Semoga jumlah RBRA terus bertambah, memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” tutupnya.
Masa Berlaku Sertifikat RBRA
Untuk diketahui, sertifikat RBRA memiliki masa berlaku tiga tahun dan memerlukan audit ulang setelah masa berlaku habis. Sebagai contoh, Taman Lembah Gurame yang mendapatkan sertifikat pada tahun 2019 kini perlu diaudit ulang untuk memperbarui statusnya.
Dengan capaian ini, Kota Depok tidak hanya menjadi pelopor dalam menyediakan fasilitas bermain yang ramah anak, tetapi juga membuktikan keseriusannya dalam mendukung pembangunan manusia berdaya saing melalui lingkungan yang inklusif dan mendukung anak-anak.