KPK Akan Umumkan Pejabat yang Asal-asalan Isi LHKPN, Validitas Jadi Sorotan

Harnas.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri jumlah pejabat negara yang tidak jujur dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini akan diumumkan ke publik sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir.

“Kami sedang menginput datanya dari teman-teman LHKPN,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

KPK tidak hanya mengecek kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN tetapi juga memeriksa validitas data yang dilaporkan. “Saat ini kami meningkatkan pengawasan, bukan hanya pada pemenuhan laporan, tapi juga pada validitasnya,” tegas Ghufron.

Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LHKPN benar-benar menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Menurut Ghufron, data mengenai pejabat yang asal-asalan mengisi LHKPN akan dirilis sebelum akhir 2024.

Sementara itu, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. “Fakta menunjukkan bahwa pengisian LHKPN lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya,” ungkap Nawawi saat acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, ada ratusan pejabat yang ditemukan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Padahal, LHKPN merupakan alat penting dalam pencegahan korupsi. “Ketidakjujuran ini menjadi perhatian besar kami,” tambahnya.

Nawawi menyoroti beberapa kasus korupsi yang terungkap melalui data LHKPN, seperti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan Eko Darmanto. Ia menjelaskan bahwa LHKPN sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang berbeda dengan laporan resmi.

“Ada kasus Rafael Alun, Eko Darmanto, dan lainnya. Kita bisa lihat bahwa apa yang dicantumkan di LHKPN sangat berbeda dengan temuan di lapangan. Ini jungkir balik faktanya,” katanya.

Nawawi juga menekankan bahwa pencegahan kini menjadi prioritas utama dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK. “Pencegahan korupsi kini berada di urutan pertama dalam tugas KPK, mendahului penindakan,” jelasnya.

KPK berharap pengawasan lebih ketat terhadap LHKPN dapat menjadi langkah signifikan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan validitas data yang lebih terjamin, KPK optimis pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif.

KPK menyerukan kepada seluruh pejabat negara untuk lebih transparan dan jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pengisian LHKPN yang benar bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga komitmen moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dengan rencana pengumuman data pejabat yang asal-asalan mengisi LHKPN, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan yang jujur dan transparan.