Harnas.id, Bogor – Persoalan tanah BLBI di Kecamatan Sukamakmur, khususnya di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, semakin menjadi sorotan publik. Ombudsman RI, melalui anggotanya Yeka Hendra Fatika, menilai bahwa Satgas BLBI telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yeka Hendra Fatika menyoroti proses pendataan, kronologi awal muasal kepemilikan tanah, serta kebijakan yang diterapkan oleh Satgas BLBI.
“Di Kecamatan Sukamakmur ini, Satgas BLBI telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Misalnya, apakah tindakan mereka berdasarkan data yang sudah diuji atau belum? Seharusnya ada mekanisme cek dan ricek di lapangan terkait penguasaan lahan di lokasi tersebut,” ungkap Yeka kepada Harnas.id
Menurutnya, Ombudsman RI tengah melakukan inventarisasi terkait DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk mencari tahu kejelasan masalah ini.
“Pihak DJKN sudah kami panggil sebanyak dua kali, namun mereka belum memberikan informasi yang kami butuhkan. Dugaan kami, mungkin mereka tidak memiliki bukti fisik yang jelas terkait tanah tersebut. Bahkan, kami sendiri belum mengetahui letak fisik tanah yang dimaksud,” tambahnya.
Ia juga mencurigai bahwa arsip-arsip penting terkait kepemilikan tanah BLBI tidak tertata dengan baik. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data dan kebingungan dalam pengambilan keputusan.
Selain menyoroti Satgas BLBI, Yeka Hendra Fatika juga mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyegelan di dua desa di Kecamatan Sukamakmur.
“Kami akan mengkaji apakah penyegelan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Seharusnya ada koordinasi dan uji petik di lapangan sebelum melakukan tindakan seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait setelah libur Lebaran guna mendapatkan kejelasan mengenai persoalan ini.
Dalam upaya mencari solusi, Yeka Hendra Fatika berharap Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dapat memainkan peran strategisnya sebagai pengawas kebijakan.
“Kami berharap DPRD bisa mendapatkan data yang akurat dan membantu menyusun kronologi kasus ini agar dapat disampaikan dengan jelas kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong Komisi 1 untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat serta mengundang Kejaksaan Agung, BPN, dan instansi terkait untuk melakukan uji petik di lokasi.
“Jika upaya ini dilakukan, warga di dua desa tersebut bisa mendapatkan kejelasan hukum dan hak atas tanah mereka,” tutupnya.
Dengan berbagai permasalahan yang muncul, persoalan tanah BLBI di Kecamatan Sukamakmur masih jauh dari kata selesai. Ombudsman RI, DPRD, serta masyarakat berharap ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini, sehingga tidak ada lagi kesewenang-wenangan dalam kebijakan pengelolaan aset negara.
Chaerudin/ibenk