Gedung Kejaksaan Agung | IST

HARNAS.ID – Penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal. Namun, dengan catatan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas. 

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri, faktanya ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, dan tidak ada kaitan dengan kejahatan. 

Bahkan bila ditelusuri, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 di antaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain.

Dia menilai, pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurut Haris, terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. Hal itu lantaran penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. 

“Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39,” ujar Haris Azhar, Kamis (10/6/2021).

Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti. Padahal, Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah inkrah terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita. 

“Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sedangkan dalam pasar modal, kata dia, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang “kabur” dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. “Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya. 

“Jika memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja? Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK.”

Menurut dia, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum. Namun, harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.

Pekar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar senada mengatakan, sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Itu karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana. 

Menurut dia, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. “Menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” ujar Fickar.

Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat.

Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini