Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah. 

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama. “Tersangka NA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Pemeriksaan terhadap Nurdin dilakukan pada Rabu (9/6/2021) lalu. Mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka Edy Rahmat dalam pemeriksaan tersebut.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER). Nurdin diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Uang Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung Sucipto dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini