HARNAS.ID – Pemerintah Indonesia akan menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022. Tujuannya untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja.
“Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya,” kata Dadan dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex yang dipantau, Kamis (2/6/2022).
Dia mengatakan, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022. Itu karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.
Terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran. Dengan begitu, peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar 3 dolar AS per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai 49 dolar AS per ton karbon dioksida.
Kemudian di Spanyol sebesar 17,48 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor.
Editor: Firli Yasya