HARNAS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah memperkuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan, anggaran, SDM investigator, serta sarana prasarana.
“Lakukan penguatan KNKT, baik dari segi perundang-undangan, kelembagaan, anggaran, SDM investigator, dan sarana prasarana,” kata Suryadi Jaya Purnama dalam rilis di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
KNKT telah menyampaikan laporan pendahulu terkait jatuhnya pesawat Sriwajaya Air SJ 182 pada 9 Januari 2021. Menanggapi laporan tersebut, Suryadi mengapresiasi kinerja KNKT dan mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai fakta dalam laporan tersebut.
“Saya harap KNKT segera dapat menemukan penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Suryadi juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar rekomendasi KNKT terhadap investigasi kecelakaan penerbangan banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti.
Menurut dia, hal ini tersirat dari penilaian ICAO tahun 2017 terhadap keselamatan penerbangan Indonesia di mana terdapat dua komponen Skor EI (Effective Implementation) Indonesia tersebut yang nilainya di bawah rata-rata global.
“Yang pertama yaitu skor CE1 nilainya sebesar 72,73 sementara nilai rata-rata global yaitu 75,75. Hal ini terkait dengan pembentukan UU penerbangan sipil yang mendukung sistem penerbangan sipil dan fungsi peraturan negara yang sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional,” katanya.
Sedangkan hal yang kedua, menurut Suryadi, adalah skor CE8 yang nilainya sebesar 49,12 sedangkan nilai rata-rata global yaitu 51,81, yang terkait dengan pelaksanaan proses dan prosedur untuk menyelesaikan kekurangan yang diidentifikasi berdampak pada keselamatan penerbangan.
Suryadi juga menyatakan bahwa hasil investigasi KNKT atas beberapa peristiwa kecalakaan di masa lalu, disebabkan oleh beberapa faktor yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan mekanisme pengawasan, baik dari internal maskapai penerbangan maupun tata kelola pengawasan dari pihak otoritas penerbangan, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
“Tidak tuntasnya tindak lanjut hasil investigasi KNKT mungkin saja berkaitan dengan fakta bahwa KNKT secara administratif masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhub sehingga mungkin menyebabkan rekomendasi KNKT tidak memiliki kekuatan,” katanya.
Suryadi menilai PP No 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga masih lemah. Selain itu dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.
Menurut Perpres No. 2 Tahun 2012 tentang KNKT Pasal 3, KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun menurut Perpres yang sama Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Editor: Ridwan Maulana