Ilustrasi pinjaman online | IST

HARNAS.ID – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat menyimpan daftar perusahaan pinjam online (pinjol) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

“Masyarakat diminta menyimpan data 121 pinjol yang terdaftar di OJK. Namun harus di-udpate karena dengan pembinaan yang ketat bisa jadi berkurang jumlahnya,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam webinar “Mewaspadai Jerita Pinjaman Online Ilegal”, Kamis (19/8/2021).

Tongam mengingatkan agar masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta hanya digunakan untuk kepentingan produktif. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur kemudahan dan kepraktisan ang ditawarkan oleh pinjol.

“Kita ingin meminta masyarakat mengubah perilaku, apabila memang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar jangan meminjam dan juga nama meminjam untuk menutup pinjaman yang pertama, gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum melakukan pinjaman.

Dia mengakui jumlah pinjol ilegal semakin marak seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Meski hingga Juli 2021 sebanyak and 3.65 entitas pinjol telah dihentikan, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui masih kesulitan memberantas keberadaan pinjol ilegal karena pelaku pinjol ilegal mengunggahnya melalui aplikasi/situs/website dan lokasi server kebanyakan ditempatkan di luar negeri.

Belum lagi tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, Tongam meminta masyarakat segera melunasi pinjaman dan melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” tuturnya.

Selain juga memblokir nomor kontak dan melapor ke Polisi apabila mendapat penagihan tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.

Sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, SWI akan mengedukasi masyarakat, melalukan pemblokiran, dan penegakan hukum. 

Sedangkan untuk solusi jangka menengah panjang, SWI akan membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, melakukan program peningkatan pendapatan masyarakat, serta memperkuat payung hukum melalui UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini