Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah | IST

HARNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Selain itu mendorong kelangsungan berusaha, terutama di tengah situasi pandemi saat ini.

Menaker Ida, dalam Pertemuan Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3 yang dipantau virtual dari Jakarta, Selasa (5/10/2021) mengatakan, pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat ini dituntut untuk lebih giat bekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tidak hanya memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja atau buruh namun juga harus mampu mendorong kelangsungan berusaha sehingga tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan antara lain pemutusan hubungan kerja maupun situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.

Pandemi COVID-19, menimbulkan situasi dan hubungan ketenagakerjaan yang dinamis. Selain itu, kata dia, dengan diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membutuhkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang sebaik-baiknya.

Dia juga menyebut penguji K3 sebagai ujung tombak untuk menghasilkan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, dan produktif.

Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan dan pengujian K3 sehingga perusahaan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas tempat kerjanya.

“Tugas-tugas pelayanan publik sebagai pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja tidak semestinya terhenti karena pandemi COVID-19. Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan,” katanya.

Dia menyebut salah satu yang dapat dimanfaatkan adalah “Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi” sebagai cara untuk para pengawas ketenagakerjaan dapat tetap melakukan tugasnya saat pandemi dengan tetap memikirkan perlindungan untuk diri sendiri.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini