THR Swasta Wajib Dikeluarkan H-7  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Ida menyampaikan penetapan tanggal pasti akan diumumkan besok pukul 13.00 WIB.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Kalau enggak salah pukul 13.00 WIB di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3/2023).

Ida akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, Ida akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk pegawai negeri sipil atau PNS akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.  “Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya,” kata Anas.

Di samping itu, Anas mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut terkait mempercepat dan menambah masa cuti bersama. Sebagai informasi, cuti bersama Lebaran 2023 saat ini masih pada 21-26 April 2023.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah berencana mempercepat dan menambah masa cuti bersama menjadi 19-25 April 2023. Ini agar tak ada penumpukan kendaraan jelang Lebaran.  Untuk memaksimalkan penambahan cuti bersama, Budi mengimbau para perusahaan untuk menyesuaikan waktu pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada para buruh. “Sehingga pada saat tanggal 18 Arpil 2023 dipastikan mereka para karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 malam hari,” kata Budi. (PB/*)