HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurut Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai NSPK Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Presiden dilansir laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/10).
Pernyataan tersebut bagian dari keterangan pers yang dikemukakan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin, guna merespons kontroversi pengesahan UU Cipta Kerja. Presiden menjelaskan, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha juga tetap ada di pemerintah daerah. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.
Lebih jauh, Presiden Joko Widodo mengemukakan, UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Kami pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Presiden
Ia menambahkan, apabila masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Presiden.
Editor: Aria Triyudha