
Harnas.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi telah menandatangani instruksi presiden untuk memberlakukan tarif masuk baru terhadap produk impor dari 180 negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 negara akan dikenakan tarif lebih dari 10 persen.
Kebijakan tarif balasan ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01 waktu setempat. Tarif tersebut merupakan tambahan dari tarif dasar minimum sebesar 10 persen yang lebih dulu diberlakukan pada Sabtu, 5 April 2025.
Tarif dasar ini berlaku secara menyeluruh untuk semua negara, kecuali beberapa negara yang sebelumnya telah dikenai sanksi tarif tinggi, seperti Kanada dan Meksiko. Kedua negara tetangga AS itu sebelumnya telah dikenakan tarif sebesar minimal 25 persen.
Dalam daftar terbaru, Kamboja menjadi negara yang paling terdampak dengan tarif mencapai 49 persen, diikuti Laos dan Madagaskar yang masing-masing dikenai tarif sebesar 47 persen. Negara-negara Asia Tenggara termasuk dalam daftar dengan tarif tinggi:
-
Vietnam: 46 persen
-
Thailand: 36 persen
-
Indonesia: 32 persen
Sementara itu, Singapura menjadi negara dengan tarif paling rendah, yakni hanya 10 persen.
Daftar lengkap negara-negara yang dikenakan tarif oleh pemerintahan Trump diumumkan pada Rabu lalu dan merupakan bagian dari kebijakan dagang agresif yang dikenal sebagai “tarif timbal balik”.
Daftar negara dikenakan tarif masuk oleh Donald Trump:
Editor: IJS