Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menyita keuntungan yang diperoleh PT Nindya Karya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Perampasan tersebut sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.

PT Nindya Karya merupakan salah satu BUMN pertama yang dijerat lembaga antikorupsi. Perusahaan plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

“Oh iya dong otomatis (dirampas atau disita KPK),” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (25/8/2021).

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menelusuri aset perusahaan yang didapat dari hasil korupsi. Ditegaskan Alexander, keuntungan Nindya Karya dari hasil rasuah harus dikembalikan ke negara, lantaran jangan sampai direksi hingga staff Nindya Karya ikut menikmati hasil rasuah.

“Karena kalau kita tidak minta mengembalikan, jadi seolah-olah itu masih menjadi keuntungan dia. Nah jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya kan enggak sah juga. Dari hasil korupsi loh, kan enggak bener,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Selain Nindya Karya, KPK juga menetapkan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Dugaan rasuah kedua perusahaan pada proyek senilai Rp 794 miliar itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

Disinyalir penyimpangan dilakukan dengan melakukan penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), penggelembungan harga, dan adanya kesalahan prosedur.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini