
Harnas.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran tanpa mengganggu layanan publik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat kembali dari mudik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman. Penyesuaian ini tetap menjamin kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis.
Kebijakan FWA ini diberlakukan mulai 8 April 2025, setelah mendapat masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta untuk mengatur sistem kerja ASN sesuai karakteristik tugas masing-masing dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, kinerja yang terukur, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
FWA sebelumnya juga telah diterapkan menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yakni pada 24–27 Maret 2025, melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025.
Editor: IJS