Harnas.id, KUALA LUMPUR – Setelah hampir dua dekade hidup dalam keterbatasan di Lombok, Indonesia, Norida Akmal Ayob(45) akhirnya kembali ke tanah airnya, Malaysia, pada Sabtu (14/2/2026). Kepulangannya menutup perjalanan panjang yang dimulai saat ia mengikuti suaminya, warga Indonesia, dan menetap di Pulau Lombok.
Namun pernikahan tersebut tidak bertahan. Norida harus menjalani hidup seorang diri di Lombok, bekerja sebagai penyapu jalan demi menyambung hidup bersama dua anaknya.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat kedua anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan secara layak. Selama bertahun-tahun, Norida bertahan tanpa dukungan keluarga di kampung halamannya.
Proses pemulangannya melibatkan koordinasi lintas negara. Pemerintah Malaysia melalui Wisma Putra, Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, serta Departemen Imigrasi Malaysia bekerja sama dengan otoritas imigrasi Indonesia untuk memastikan kepulangan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Shamsul Anuar Nasarah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga Norida di Lenggong.
“Laporan diterima daripada ahli keluarga di Lenggong yang memaklumkan keadaan beliau yang hidup dalam kesusahan di Indonesia. Selepas semakan dan koordinasi dilakukan, Alhamdulillah beliau dan anak-anak berjaya dibawa pulang,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Malaysia berkomitmen membantu warganya yang menghadapi kesulitan di luar negeri. Menurutnya, kerja sama erat dengan pemerintah Indonesia menjadi faktor penting dalam kelancaran proses tersebut.
Norida diketahui memiliki dua anak dengan status kewarganegaraan berbeda. Anak sulungnya lahir di Malaysia dan berstatus warga negara Malaysia, sementara anak keduanya lahir di Indonesia dan berstatus warga negara Indonesia.
Kini, setelah 18 tahun terpisah, Norida kembali ke pangkuan keluarganya di Malaysia dengan harapan memulai hidup baru. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap warga negara yang tinggal atau menikah lintas negara.
Editor: IJS





