HARNAS.ID – Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk pengumuman otoritas Israel untuk membangun 780 unit permukiman baru di Wilayah Pendudukan Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Dhaifallah Ali Al-Fayez juga mengecam legalisasi dua pos permukiman yang didirikan di tanah Palestina.
Langkah ini merupakan pelanggaran mencolok dan serius terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
Al-Fayez dikutip Antara, Senin (18/1/2021) mengatakan, Yordania menolak dan mengutuk kebijakan permukiman ilegal, baik membangun atau memperluas permukiman, merampas tanah dan menggusur warga Palestina.
Dia menekankan keputusan Israel ini melanggar hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil dinilai merusak peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Al-Fayez meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan menekan Israel untuk menghentikan kebijakan membangun permukiman baru di Palestina.
Editor: Ridwan Maulana