Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (kedua kanan bawah) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, Kamis (12/11/2020), mengumumkan perintah eksekutif, melarang investasi untuk perusahaan China yang dianggap dimiliki atau dikendalikan oleh militer Negara Tirai Bambu itu.

Perintah tersebut, dikutip Antara, Jumat (13/11/2020), dirancang untuk menghalangi perusahaan investasi AS, dana pensiun, dan pendanaan lainnya membeli saham di 31 perusahaan China yang menurut Departemen Pertahanan AS didukung oleh militer China.

Mulai 11 Januari 2021, aturan itu akan melarang pembelian sekuritas dari perusahaan-perusahaan tersebut oleh investor AS. Sementara transaksi yang dibuat untuk melepas kepemilikan saham di perusahaan itu masih diizinkan hingga 11 November 2021.

“China semakin mengeksploitasi modal Amerika Serikat untuk memberdayakan dan memungkinkan adanya pembangunan serta modernisasi militer, intelijen, serta perangkat keamanan lainnya milik negara itu,” dikutip dari surat perintah yang dirilis Gedung Putih.

Kedutaan Besar China di Washington belum memberikan komentar terkait hal ini. Penasihat Perdagangan Gedung Putih Peter Navarro memperkirakan sedikitnya setengah triliun dolar AS di kapitalisasi pasar diwakili oleh perusahaan China dan anak perusahaan mereka.

“Ini adalah sweeping order (pemborongan saham) yang dirancang untuk mencekik permodalan Amerika demi militerisasi China,” kata Navarro.

Langkah kebijakan yang baru diumumkan ini menambah panjang daftar isu di tengah konflik antara AS dan China, yang belakangan ini disebabkan, antara lain, oleh perkara pandemi COVID-19, Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, dan perebutan pengaruh di Laut China Selatan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini