Ilustrasi pondok pesantren | IST

HARNAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y mempertanyakan alasan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.

Dia menilai sikap tersebut kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi potensi “learning loss” bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.

“Ada apa, dana bantuan untuk pesantren dan madrasah tersendat, tak kunjung turun dalam enam bulan terakhir,” kata MF Nurhuda Y dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa, karena ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok Tanah Air.

Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.

“Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren,” ujarnya.

Nurhuda menilai bantuan Rp 500 miliar di masa pandemi akan sangat berarti membantu biaya operasional pendidikan madrasah dan pesantren. Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, bantuan Rp 500 miliar tidak seberapa.

“Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp 500 miliar itu sebenarnya relatif kecil, tapi kenapa jumlah sekecil itu saja tidak dicairkan,” katanya.

Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi COVID-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi,” ujarnya.

Seharusnya, pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini