Ilustrasi belajar daring dari rumah | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan dana sekitar Rp 479 miliar untuk memberikan bantuan akses internet kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di satuan pendidikan keagamaan pada periode September-November 2021 dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh (PJJ).

“Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan mulai September, Oktober, November, kami siapkan Rp 479 miliar,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada peresmian lanjutan program bantuan kuota internet dan bantuan uang kuliah tunggal 2021 di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menteri Agama mengatakan, pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 telah mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, selama pandemi kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring dan penerapan metode pembelajaran tersebut membutuhkan dukungan akses internet.

Pemerintah memberikan bantuan kuota akses internet kepada siswa dan pengajar guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran dari jarak jauh.

Yaqut mengatakan bahwa Kemenag berencana mengusulkan tambahan anggaran Rp 243 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

“Kemenag akan mengusulkan kembali tambahan anggaran ke Kemenkeu Rp 243 miliar,” katanya.

Selain memberikan bantuan paket akses internet, Kemenag memberikan keringanan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Keringanan yang diberikan di antaranya pengurangan besaran uang kuliah tunggal dan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain itu, mahasiswa diperbolehkan membayar UKT dengan cara mencicil.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdani menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa PTKN dalam upaya meminimalkan risiko mahasiswa putus kuliah karena masalah biaya pada masa pandemi COVID-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” katanya.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini