Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh | KEMENDAGRI.GO.ID

HARNAS.ID – Upaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah serius ditangani Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama lima tahun ke depan.

Hal itu mengacu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan. Salah satu implementasi dari upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut yaitu membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memeriksa secara berkala Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui NIK.

Pemeriksaan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah. 

“Misalnya dalam konteks pilkada, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak masalah sebab kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Zudan menjelaskan, hal itu tidak berlaku pada Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, KK bisa berganti nomor saat seseorang pindah alamat, mengubah status, atau terkait transaksi kependudukan lainnya.

Ia mencontohkan, permasalahan yang kerap terjadi ketika seseorang mendaftarkan kartu SIM prabayar dengan menggunakan nomor KK lama. Padahal, database orang itu telah berubah. Imbasnya, pendaftaran kartu yang dilakukan akan ditolak.

Database berubah tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama. Pasti tertolak,” kata Zudan menegaskan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Zudan menyarankan masyarakat selalu memperbarui KK apabila ada perubahan data administrasi kependudukan seperti pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.


Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini