Sunjaya Purwadi Sastra saat masih berstatus Bupati Nonaktif Cirebon hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO | WAHYU PUTRO A

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

“Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya Purwadi Sastra di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dua saksi yang dipanggil, yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau PNS Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon Carsono.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp 51 miliar.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini