HARNAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan persiapan percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Selain itu mengupayakan agar subsidi tersebut mulai disalurkan September 2022.
“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Beberapa langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk persiapan penyaluran subsidi gaji itu seperti penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
Dilakukan juga koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya dengan BKN, TNI dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran subsidi.
“Pada hakikatnya Kemenaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” katanya.
BSU 2022 adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dengan Presiden Joko Widodo menginstruksikan bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran Rp 9,6 triliun akan diperuntukkan bagi BSU 2022. Para calon penerima itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang. BSU 2022 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Editor: Firli Yasya