Ilustrasi peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona | SHUTTERSTOCK

HARNAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan karena masa kedaluwarsa vaksin hanya enam bulan.

“Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu pada diskusi daring di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dia khawatir, bila proses vaksinasi tidak dilakukan dengan cepat, pasokan vaksin tahap pertama terlanjur kedaluawarsa sehingga tidak bisa digunakan. Apalagi, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki oleh Indonesia masih terbatas sehingga betul-betul harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Terkait pendaftaran vaksinasi tahap kedua, katanya, setiap institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara dalam jaringan (daring). Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.

Secara umum, kata dia, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar.

Yang kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa,” katanya.

Metode yang terakhir yakni vaksinasi bergerak. Cara ini akan menyasar kelompok tertentu misalnya para pedagang pasar yang dimulai di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada 17 Februari 2021.

Meskipun pelaksanaan vaksinasi dilakukan di banyak tempat dan berbeda-beda dipastikan vaksinator atau orang melakukan penyuntikan adalah tenaga profesional dan terlatih.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini