HARNAS.ID – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), serta mematuhi aturan mengenai mobilisasi, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Indonesia tidak hanya mengantisipasi kenaikan kasus akibat libur hari nasional tersebut, melainkan varian baru Omicron.
“Libur Natal dan Tahun Baru, kita juga khawatir dengan isu varian Omicron,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander Ginting dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9,dipantau dari Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Menurut Alexander, telah dikeluarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional yang mengatur, seperti karantina dan pembatasan-pembatasan lain. Selain itu telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM Level 2.
Pembatasan lain juga tetap dilakukan, seperti syarat surat telah menjalani vaksinasi dan tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan. Terdapat pula penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke fasilitas publik.
Meski telah terjadi pelonggaran di beberapa sektor, dia mengingatkan bahwa virus COVID-19 masih ada di Tanah Air dan berpotensi menular di lingkungan sekitar. “Oleh karenanya kita harus membatasi supaya jangan terjadi mobilitas tinggi,” katanya.
Masyarakat, ujarnya melanjutkan, harus lebih mementingkan perlindungan dirinya dan keluarga dibandingkan sesuatu yang bersifat sementara, seperti berlibur.
Editor: Firli Yasya