HARNAS.ID – Koordinator Gerakan Perempuan Milenial untuk Keadilan (GPMK) Syarifa Pua Djiwa mendatangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Didampingi dua kuasa hukumnya Asep Ubaidilah dan Syamsul Bachri, Syarifa melaporkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, terkait dugaan pelanggaran perilaku serta perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang dilakukan secara berulang.
“Kami hari ini mendampingi klien yang berpandangan bahwa masalah ini menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Untuk kemudian wajib melakukan upaya hukum,” kata Asep Ubaidilah di depan Gedung Komnas Perempuan, Senin (1/8/2022).
Asep menjelaskan, saat berada di dalam Komnas Perempuan telah menyampaikan beberapa poin. Diantaranya, pelanggaran affair (perselingkuhan) dalam keluarga pada tahun 2011 yang berakibat mundurnya Suharso Monoarfa dari jabatan menteri di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, pada 2022 kejadian serupa terjadi lagi yaitu Suharso Monoarfa melakukan perjalanan dinas bersama DS (bukan istrinya) ke Singapura. Hal tersebut dilakukan saat Suharso Monoarfa masih menjalin hubungan sah dengan NE, sehingga ini menjadi sebuah tanda tanya.
“Seperti yang diketahui seharusnya penyelenggara negara itu jujur, mengedepankan atitude yang baik, dan menjadi teladan. Setelah kami jelaskan kronologisnya maka disimpulkan ada indikasi atau dugaan kekerasan gender, namun nanti akan didalami lagi oleh Komnas Perempuan terkait laporan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Syarifa berharap kepada Komnas Perempuan agar segera menyelidiki kasus ini. Sehingga dengan adanya hasil dari laporan ini, bisa menghapus simpang siurnya kasus kekerasan gender ini.
“Kami selaku Koordinator GPMK berharap kepada Komnas Perempuan, supaya melakukan penyelidikan kasus ini. Mudah-mudahan ada hasil yang membuahkan, sehingga tidak ada lagi simpang siur terkait kasus kekerasan gender terhadap istri sah dari Suharso Monoarfa,” ucap Syarifa.
Di hari yang sama, Koordinator GPMK bersama dua anggota dan dua kuasa hukumnya juga mendatangi Kantor Presiden. Mereka menyampaikan surat pengaduan dugaan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik pejabat publik, yang dilakukan secara berulang oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Bappenas.
Editor: Ridwan Maulana