HARNAS.ID – Pemerintah harus melibatkan peran masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif. Dalam konteks ini masukan masyarakat sangat diperlukan, mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan, sampai pemberian penghargaan.
“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Diah Natalisa.
Dalam Sosialisasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan virtual, Kamis, (17/2/2022), Diah menyebut, kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas, tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif sebagai penerima pelayanan.
“Tetapi pelibatan secara aktif dalam proses pelayan publik itu sendiri,” ujarnya.
Pelayanan publik yang diselenggarakan pun harus berkualitas dan sejalan dengan kebutuhan serta harapan dari masyarakat. Di beberapa kesempatan Presiden RI Joko Widodo secara terbuka meminta kepada masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah.
“Kesadaran dan semangat yang sama harus kami galakan terutama dalam hal menindaklanjuti kritikan dan masukan yang dikirimkan oleh masyarakat,” ujar Diah.
Country Director KOICA Indonesia Yun Gil Jeong mengatakan, kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (P4) dapat meningkat e-goverment dan mensupport pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pelayanan publik secara nasional.
“Program ini telah berfokus memperkuat sistem publik nasional serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan publik untuk meningkat komunikasi dan lini pemerintah,” tuturnya.
Menurut Jeong, pengaduan pelanyanan publik ini menjadi penting di Korea sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. “Berbagai pengalaman, sistem e-Goverment Korea bisa menjadi pusat inovasi dan tata kelola publik,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana