Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi ke penjara. 

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka dilakukan penahanan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022,” kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

KPK menahan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Terhadap Aulia Imran Maghribi (AIM), KPK menitipkannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

“Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Alexander Marwata.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan suap pejabat Ditjen Pajak. 

Komjen Polisi itu juga menegaskan tak akan pandang bulu bila menemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan korporasi pada kasus tersebut. 

Hal itu disampaikannya menyoroti munculnya fakta sidang yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan dan Bos PT GMP Lim Poh Ching dalam kasus suap pengurangan nilai pajak.

Editor: Ridwan Maulana