Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). ANTARA | ARINDRA MEODIA

HARNAS.ID – Tokopedia memastikan bakal menindak tegas penyalahgunaan akun jual-beli online di platform miliknya. Ultimatum itu menyusul ditemukannya salah satu pelapak ‘nakal’ yang menjual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU), Senin (5/10/2020).

“Kami terus menindaklanjuti laporan sesuai prosedur,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, Rabu (7/10/2020).

Saat memasukkan kata kunci “Gedung DPR”, sebagaimana pantauan Antara, dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak menawarkan penjualan Gedung DPR dengan keterangan: “Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp 1.000.” Ekhel menegaskan, Tokopedia proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski segala produk diunggah mandiri oleh penjual.

“Meski setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tokopedia, tutur Ekhel, memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjualbelikan lewat aturan penggunaan platform (layanan jual-beli) itu. Selain itu memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Dalam konteks ini masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR. Tim humas Shopee sedang diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini