Harnas.id, YOGYAKARTA — Pakar kebencanaan sekaligus Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, mengapresiasi progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Huntara dinilai menjadi langkah krusial dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar pengungsi segera menempati hunian yang lebih layak.
Meski demikian, Dwikorita menegaskan bahwa percepatan pembangunan fisik harus dibarengi dengan perhatian serius terhadap aspek keselamatan dan keamanan, mengingat potensi bencana susulan masih tinggi. Menurutnya, keselamatan pengungsi, warga, serta para pekerja di lapangan harus menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan logistik yang memadai dan akses yang lancar selama masa pemulihan.
Dwikorita juga mengingatkan bahwa lokasi Huntara maupun infrastruktur pendukung harus dipastikan berada di zona aman dari ancaman longsor dan banjir bandang. Hal ini menjadi semakin penting karena musim hujan diperkirakan masih berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko bencana susulan tetap terbuka. Ia menilai, tanpa mitigasi yang berjalan paralel, pembangunan pascabencana berpotensi menimbulkan kerentanan baru.
Lebih lanjut, Dwikorita menekankan bahwa langkah mitigasi permanen harus segera dilakukan, dimulai dari pemulihan kerusakan lingkungan yang memerlukan waktu panjang. Kegagalan pemulihan lingkungan, menurutnya, dapat mempercepat periode ulang bencana dengan daya rusak yang lebih besar, bahkan berpotensi melampaui kapasitas mitigasi yang telah disiapkan.
Ia juga mendorong dilakukannya inspeksi menyeluruh di wilayah hulu sungai menggunakan teknologi penginderaan jauh seperti drone, pesawat, dan citra satelit. Upaya ini dinilai penting untuk mendeteksi titik rawan berupa sedimen longsoran atau rontokan batuan yang berpotensi menyumbat aliran sungai dan menjadi pemicu banjir bandang secara tiba-tiba.
Selain itu, Dwikorita menekankan pentingnya pemetaan ulang zona bahaya, kerentanan, dan risiko multi-bencana, sebagai dasar penataan ruang pascabencana yang aman dan berkelanjutan. Peta risiko tersebut harus menjadi rujukan dalam pemberian izin pembangunan dan penetapan standar bangunan sesuai karakteristik lahan.
Dwikorita juga menyoroti urgensi pembangunan Sistem Peringatan Dini Multi Bencana, khususnya untuk longsor, banjir bandang, dan banjir, yang harus tersebar di setiap daerah aliran sungai (DAS) rawan. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem teknologi saja tidak cukup tanpa diiringi peningkatan literasi kebencanaan masyarakat secara berkelanjutan.
Terkait hunian jangka panjang, Dwikorita menegaskan bahwa perencanaan Hunian Tetap (Huntap) harus berbasis analisis risiko bencana dan kondisi lingkungan. Menurutnya, pembangunan pascabencana harus mengedepankan prinsip build back better, yakni membangun kembali secara lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan agar masyarakat tidak kembali menjadi korban pada bencana berikutnya.
Editor: IJS











