Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Lembaga antikorupsi telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang tahun 2021. Dengan angka itu, KPK menetapkan sebanyak 121 tersangka.  

Sejak berdiri, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi. Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta.  

“Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). 

Penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi. Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery. 

Sepanjang 2021, Firli menyatakan, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp 2,6 triliun. 

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 46,5 triliun. “KPK juga menyelematkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 46,5 triliun,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana