Enam Anggota Yanma Polri Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata

Kabag Penum Divhumas Polri Saat Menyampaikan Hasil Sidang KKEP. Foto: Polri.

Harnas.id, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Presisi III Mabes Polri.

eterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, dalam doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya dinyatakan memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai turut serta dalam pengeroyokan namun tidak memiliki peran dominan. Terhadap keempatnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas putusan tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi melalui penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Editor: IJS