Juru Parkir Liar Kian Marak, Pungutan Parkir Ilegal Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

Ilustrasi juru parkir liar memungut biaya parkir. Foto: Harnas.
Ilustrasi juru parkir liar memungut biaya parkir. Foto: Harnas.

Harnas.id, JAKARTA – Keberadaan juru parkir liar dilaporkan semakin marak di berbagai wilayah. Praktik tersebut tidak hanya ditemukan di area minimarket, tetapi juga di toko kecil hingga ruko-ruko pinggir jalan. Padahal, secara hukum, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh dipungut secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan hasilnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum dan penugasan resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah menyebutkan bahwa hanya juru parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah yang berhak memungut biaya parkir. Petugas parkir resmi wajib dilengkapi dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi sebagai bukti legalitas pemungutan.

“Praktik parkir ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin pemerintah daerah tidak dibenarkan secara hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan daerah,” demikian keterangan dari kalangan akademisi hukum.

Keberadaan juru parkir liar juga dapat berujung pada sanksi pidana, terutama apabila disertai unsur pemaksaan atau intimidasi. Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, praktik pungutan liar tanpa izin resmi juga berpotensi dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.

Secara administratif, penertiban terhadap juru parkir liar menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan praktik pungutan liar di ruang publik.

Di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan akan menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap juru parkir liar melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) bagi praktik parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Maraknya juru parkir liar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus memastikan sistem parkir resmi berjalan optimal agar tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Editor: IJS