Harnas.id, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk menggali proses pemberian tambahan kuota haji yang belakangan menjadi sorotan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Dito dimintai keterangan selama hampir tiga jam oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Dito dibutuhkan karena yang bersangkutan turut serta dalam kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kehadiran tersebut dinilai relevan dengan proses awal pembahasan tambahan kuota ibadah haji.
“Penyidik mendalami asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi.
Menurut KPK, informasi yang disampaikan Dito berkaitan dengan diskresi yang dijalankan Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota haji. Diskresi inilah yang kini diduga menyimpang dari kesepakatan awal pembahasan bilateral kedua negara.
Budi menegaskan, posisi Dito sebagai bagian dari rombongan resmi pemerintah membuat keterangannya penting untuk memperjelas konteks kebijakan. Kesaksian tersebut melengkapi bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik sebelumnya.
Usai pemeriksaan, Dito mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyebut fokus pertanyaan penyidik mengarah pada agenda dan isi pembahasan selama kunjungan kerja ke Arab Saudi.
“Yang ditanyakan lebih detail soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Presiden Jokowi dan semuanya sudah saya jelaskan,” ujar Dito.
Dito juga menyerahkan dokumen nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani dalam kunjungan tersebut. Ia menekankan bahwa MoU yang dibawanya berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain.
“Tanda tangan MoU itu tidak hanya untuk Kemenpora. Ada beberapa kementerian dan lembaga lain juga,” jelasnya.
Penyidik turut menyinggung absennya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut. Menurut Dito, agenda pertemuan Indonesia–Arab Saudi tidak difokuskan pada satu isu semata.
Ia menyebut, pembahasan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari investasi hingga rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski begitu, isu pelayanan haji bagi jemaah Indonesia tetap masuk dalam pembahasan.
KPK menilai, dari rangkaian keterangan tersebut, terlihat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama. Diskresi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat awal pembahasan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Diskresi pembagian kuota yang dilakukan Kemenag melenceng dari semangat awal pembahasan bilateral,” ujar Budi.
Dampak dari kebijakan tersebut, lanjut Budi, tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial. Ribuan calon jemaah haji harus kembali menunggu keberangkatan meski telah antre puluhan tahun.
Ia menyoroti risiko kesehatan dan faktor usia calon jemaah yang semakin tinggi seiring panjangnya masa tunggu. Kondisi ini menjadi salah satu alasan KPK menilai perkara tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Editor: IJS











