Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 10 Persen Selama Nataru 2024/2025

Harnas.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara di masa liburan.

“Presiden Prabowo telah menggelar rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka. Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen di seluruh bandara domestik selama masa Nataru,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, Rabu (27/11/2024) di Jakarta.

Elba menjelaskan, penurunan harga tiket ini akan berlaku untuk periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dan hanya untuk tiket yang belum terjual. Penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut tetap dapat memperoleh insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

Sinergi dengan berbagai pihak pun dilakukan untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah menggandeng sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Pertamina Persero, PT Angkasa Pura Indonesia, dan AirNav. PT Pertamina Persero akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5–10% di 19 bandara, termasuk Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya), dan Kualanamu (Medan).

Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan juga akan memangkas tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 50%.

Di sisi lain, maskapai penerbangan akan memberikan diskon fuel surcharge hingga 8% untuk pesawat jet dan 5% untuk pesawat propeller. AirNav pun akan memperpanjang jam operasional bandara guna mendukung kebutuhan maskapai selama masa Nataru.

Elba berharap penurunan tarif tiket pesawat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendorong sektor ekonomi dan pariwisata nasional.

“Keputusan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, khususnya di kuartal akhir 2024,” tutupnya.

Namun, Elba menegaskan bahwa analisa penurunan harga tiket belum memasukkan faktor insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Editor : Edwin S