Harnas.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pemberian ditandai dengan acara penandatanganan perjanjian kerjasama konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Rugaya Nusantara Jaya (RNJ) di Pelabuhan Tana Paser, Kalimantan Timur, di Ruang Srwijaya, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Dalam sambutannya, Direktur RNJ H. Syarief Mappatunru, mengucapkan, rasa terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT. Rugaya Nusantara Jaya untuk melaksanakan konsesi.
“Ini merupakan amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan selalu berusaha untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sekitar,” kata Syarief dalam sambutannya.
Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, lanjut Syarief, seperti yang disaksikan hari ini, adalah kunci dalam menghadapi tantangan masa depan dan membangun sistem transportasi laut yang lebih maju, inovatif, dan berkelanjutan.
Ia juga berharap, semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan sektor kepelabuhanan di Indonesia.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung tercapainya kesepakatan ini. Kami mohon doa dan dukungan agar PT. Rugaya Nusantara Jaya dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Syarief.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan perjanjian konsesi ini PT RNJ telah melayani 10 (sepuluh) Perusahaan mitra pengguna terminal yang mana hal ini membuktikan bahwa Eksistensi Terminal Umum BUP PT Rugaya Nusantara Jaya sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran arus barang di wilayah Tana Paser dan juga dapat meningkatkan PNBP Kementerian Perhubungan.
Ditempat yang sama, dalam sambutannya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi yang diwakili oleh Direktur Perhubungan Laut Muhamad Masyhud, mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Tana Paser serta dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pentingnya investasi di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan khususnya pada wilayah Kabupaten Paser yang menjadi tempat berdirinya Terminal Rugaya Nusantara Jaya. Dengan investasi yang tepat, kita dapat meningkatkan infrastruktur dan layanan kepelabuhanan, yang tentunya akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan perekonomian lokal setempat,” kata Antoni seperti disampaikan Direktur Hubla.
Dirjen Hubla pun memaparkan, PT. Rugaya Nusantara Jaya telah menawarkan investasi kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakilkan oleh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme konsesi di wilayah Pelabuhan Tana Paser.
Dimana nilai investasi yang ditawarkan sebesar Rp 91.531.373.125,00,- (sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan masa konsesi selama 31 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto sebagaimana hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.12.03/LHP-64/D103/2/2023 tanggal 30 April 2024 Hal Laporan Hasil Review atas Perhitungan Jangka Waktu Konsesi Penyediaan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan melalui Mekanisme Penugasan/Penunjukan kepada PT Rugaya Nusantara Jaya Tahun 2024, dengan rata-rata pertahun pendapatan negara bukan pajak adalah sebesar Rp 1.122.930.000,00,- (satu miliar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Penandatanganan konsesi Tentang Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Rugaya Nusantara Jaya di Pelabuhan Tana Paser adalah langkah nyata untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhanan serta menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan seperti PT. Rugaya Nusantara Jaya,” beber Dirjen Hubla.
Melalui penunjukan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan Tana Paser sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 105 Tahun 2024, hal ini tentu saja merupakan angin segar bagi perekonomian negara, khususnya perekenomoin wilayah Kabupaten Paser itu sendiri yang dapat meningkatkan kualitas hidup maupun kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Editor : Edwin S