Bupati Bogor Ade Yasin. ANTARA | M FIKRI SETIAWAN

HARNAS.ID – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang Rp 100 juta dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin untuk kepentingan pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. 

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7/2022). 

Saat pemeriksaan tahunan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor TA 2020, Ade Yasin disebut memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan tim BPK Perwakilan Jawa Barat dengan memberikan sejumlah uang. 

Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sekaligus orang kepercayaan Ade Yasin. 

Setelah mendapat perintah dimaksud, Ihsan lantas membuka komunikasi dengan pihak BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia berhubungan dengan Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah. 

“Sekitar bulan Oktober 2021 ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70 juta, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap jaksa KPK Hendra Eka Saputra. 

Selanjutnya untuk memenuhi permintaan Anthon dan arahan Ade Yasin, Ihsan lantas meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan Bappeda Pemkab Bogor melalui Andri Hadian untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 50 juta. 

“Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang 

tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat),” tutur jaksa. 

Dalam kasus ini, Ade Yasin bersama anak buahnya didakwa menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp 1,935 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. 

Tindak pidana dilakukan Ade Yasin bersama Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat. 

Adapun penerima suap dalam kasus ini yakni Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Editor: Ridwan Maulana